Residivis Begal ‘Keok’ Diringkus Petugas

  • Bagikan

GOWA – Polsek Pallangga berhasil meringkus seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan alias begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan didampingi Kapolsek Pallangga, AKP Hendra saat menggelar konferensi pers pada Sabtu, 10 Agustus 2019.

Pelaku yang diketahui berinisial MR (17), warga Kecamatan Pallangga, berhasil diringkus petugas pada Jumat (09/08) malam kemarin, pasca aksi curas yang dilakukannya terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

“Aksi pelaku berawal saat ia mengajak seorang perempuan yang dikenalnya melalui medsos untuk bertemu. Saat bersama, pelaku kemudian meminjam HP korban, namun saat korban meminta HPnya kembali, korban justru mendapat perlakuan marah dari pelaku,” terang Tambunan.

Tak sampai di situ, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian ini bahkan mengancam dengan pisau dan membuat korban tak berani untuk melakukan perlawanan, sehingga pelaku pun melarikan diri dan membawa HP korban tersebut.

“Berdasarkan riwayat kejahatan, tersangka merupakan residivis kasus curas yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Gowa sejak tahun 2016-2019,” tambahnya.

Beberapa barang bukti pun kini berhasil disita petugas dari tangan pelaku, diantaranya selembar baju, sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan