Astaga! IRT di Makassar Nyambi Edar Shabu

  • Bagikan

MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rina (30) terpaksa harus menjalani hukuman karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu. Terduga pelaku pengedar itu diciduk Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada Kamis, 8 Agustus 2019 petang kemarin.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya, di bilangan Jalan Kandea, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Dari tangan IRT ini, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

“Saat kita gerebek, pelaku sementara duduk didepan rumahnya dan ditemukan dompet kecil berisi 24 paket sabu dalam saset. Diduga ia baru saja usai bertransaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.

Sebelumnya, Tim Macan memperoleh informasi dari warga terkait adanya IRT yang nyambi jadi pengedar shabu, bahkan nekat melakukan transaksi di depan rumah terduga pelaku. “Kita lalu menindaklanjuti dan mengamankan pelaku Rina bersama barang buktinya,” jelas Diari.

Kepada petugas, lanjut Diari, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tak diketahuinya dengan cara ditempelkan di tembok depan sekolah, tepatnya di samping kanal Kampung Sapiria.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara ditempel pada dinding sekolah, dan itu sudah dia lakukan sebanyak 4 kali. Sementara barang haram tersebut, kata dia didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya,” ungkap Diari.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman 4 sampai dengan 15 tahun penjara.

  • Bagikan