JENEPONTO – Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek) Kelara bersama tim unit PPA Polres Jeneponto meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan itu dilakukan pada Ju’mat, 2 Agustus 2019.
Diketahui gadis yang menjadi korban pencabulan itu, tak lain adalah anak sang pelaku, Zainuddin. Bahkan kabarnya, gadis 14 tahun itu menjadi ‘santapan’ alias korban pencabulan sudah keempat kalinya. Parahnya lagi, pelaku melancarkan aksinya di kediamannya sendiri di Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Kelara, Iptu Bakri.
Iptu Bakri juga menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku Zainuddin, dipimpin oleh IPDA Uji Mugni bersama personil Polsek Kelara.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya inisial Mawar (bukan nama aslinya). Anak itu baru berusia 14 tahun. Dari pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sebanyak 4 kali,” kata Bakri.
Pelaku diamankan di Kantor Polsek Kelara, selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Jeneponto oleh Unit PPA, untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah diserahkan ke Polres Jeneponto. Selain itu korbannya juga sudah ada di Polres,” tandasnya.