BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng melakukan Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPRD Kabupaten Bantaeng di Aula Husni Kamil Manik, di Sekretariat KPU Bantaeng, jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Sabtu malam, 27 Juli 2019.
Dari hasil penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Rapat Pleno tersebut, ditetapkan delapan nama Caleg terpilih menduduki kursi dewan terhormat Parlemen DPRD Bantaeng.
Berikut Delapan nama dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bantaeng 1 meliputi Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa :
- Muh. Asri Bakri, SE dari PKB nomor urut 1 total suara sah 2,500
- Dhimas Darmadi dari PKB nomor urut 6 total suara sah 1,816
- Didik Sugiarto dari Partai Gerindra nomor urut 1 total suara sah 1,324
- H. Budi Santoso, S.Sos., MM dari Partai NasDem nomor urut 5 total suara sah 1,718
- Muh. Irham Irdansyah Irfan, SE dari PKS nomor urut 8 total suara sah 2,084
- Asriudy Asma dari PPP nomor urut 5 dengan total suara sah 1,020
- Paratita Nareswari Putri Wijaya dari PAN nomor urut 8 total suara sah 913
- Herlina Aris dari Partai Demokrat nomor urut 8 total suara sah 1,885.
Perolehan suara ini berdasarkan hasil penetapan KPU yang tertuang dalam format model E1.2 DPRD Kab/Kota.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Bantaeng, Hamzar berpesan agar segera mengajukan berkas LHKPN selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan ini.
“Maka dinyatakan batal dilantik apabila dalam batas waktu yang di tentukan tidak menyapaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara atau LHKPN,” tegasnya.