BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan nama caleg terpilih hasil Pemilu 2019 di Aula Husni kamil Manik KPU Bantaeng, jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Sabtu, 27 Juli 2019 malam.
Pelaksanaan tersebut, dikatakan Ketua KPU Bantaeng Hamzar, bahwa berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 1057/PL.01.9-SD/KPU/VII/2019. Perihal penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten/Kota.
“Sesuai dasar hukum, untuk Bantaeng tidak boleh lewat malam ini, dan petunjuk dari KPU Provinsi baru diterima tanggal 26 malam pukul 22.00 Wita,” tutur Hamzar.
Menurutnya, Bantaeng termasuk gelombang kedua, setelah Kabupaten lain yang lebih awal melaksanakan rapat pleno pada 22 Juli.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Gelombang pertama, kata Hamzar, yaitu Kabupaten yang tidak ada sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Penetapan baru bisa dilakukan pasca putusan MK tertanggal 22 Juli terkait sengketa PHPU di Dapil 3 Bantaeng. Tidak ada sidang lanjutan, maka oleh MK sengketa tersebut dinyatakan dismisal,” jelas Hamzar.
Pada kesempatan itu, diia menitipkan pesan kepada caleg terpilih yang ditetapkan untuk menjadi wakil rakyat yang memegang teguh amanah di parlemen.
“Kepada anggota dewan terpilih, mohon Jangan disia-siakan pengorbanan mereka yang telah bekerja sepenuh hati, jadilah anggota dewan yang terpercaya, dengan memegang amanah dengan baik,” pesan Hamzar.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Related Posts” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]
Seperti diketahui, Rapat Pleno Terbuka itu merupakan rangkaian terakhir dalam pelaksanaan Pemilu 2019. “Dan tentunya setelah ini, kemudian pelantikan anggota legislatif terpilih,” pungkas Hamzar.