JENEPONTO — Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto menggelar penyuluhan hukum LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, di Cafe and Resto 88, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jum’at (28/6/2019).
Kegiatan yang bertema “Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin” itu dihadiri langsung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) Provinsi Sulawesi Selatan, Kemenkum-Ham Kabupaten Jeneponto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto, Pers dan LSM sek-Kab dan para tamu undangan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Editor Picks” background=”” border=”Black” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Direktur LBH-BK Kabupaten Jeneponto, Ronald mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada rakyat miskin di Kabupaten Jeneponto dengan cuma-cuma atau gratis.
“Alhamdulillah, LBH-BK hadir di Kabupaten Jeneponto untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin secara cuma-cuma dan itu secara gratis,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. (*)
- Ilham Romo