Bantaeng — Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng meringkus seorang penyalahguna narkotika jenis shabu pada Minggu malam, 5 Mei 2019 di sekitaran Pantai Seruni, Kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng.
Adalah APR (16). Dia berasal dari kampung Pa’lingang, Desa Borongloe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Selain APR, diamankan pula tiga saksi yang sedang bersama terduga pelaku tersebut, yakni TH (18), IR (16) dan S (17).
Mereka Pun digelandang ke Mako Polres Bantaeng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggerebekan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk barang haram tersebut.
[the_ad id=”238″]
“Dari hasil penggerebekan,Satres Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu sachet narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 0,22 Gram, satu batang Pireks, serta barang bukti lainnya. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng,” ujar Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri saat ditemui di ruangannya, Senin, 6 Mei 2019.
Lebih jauh Sandri menyebutkan, menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang berinisial S.
“Sekitar jam 22.00 wita, personil Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba, Iptu Agus Purnama melakukan pengembangan terhadap sumber barang haram. Itu telah ditunjuk oleh pelaku, terkait keberadaan S,” jelasnya.
Namun sayangnya tersangka yang berinisial S itu, berhasil melarikan diri melalui pintu samping kamarnya. Dia pun kini berstatus DPO atau daftar pencarian orang.
“Saat mengetahui kedatangan petugas, dengan cara memanjat pagar tembok di belakang rumah pelaku langsung kabur,” tutur Sandri.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Para petugas, kata Sandri, melakukan pemeriksaan didampingi kerabat S dan disaksikan Ketua RT di lingkungan rumah tersangka tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak empat sachet yang tersimpan didalam Box Speaker dan satu set Bong yang terbuat dari Botol Kaca,” terang Sandri.
Atas temuan itu, petugas akhirnya membawa barang bukti ke Mapolres Bantaeng. Sementara untuk seorang pelaku yang diamankan sebelumnya, bakal dijerat dengan undang-undang Narkotika.
“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan akan kita kenakan penerapan pasal 112 dan atau 127 undang-undang Narkotika dengan acaman minimal empat tahun, dan maksimal delapan tahun penjara,” pungkas Sandri. (rls)