iklan Promo

Prabowo Kaji Ulang Definisi Korupsi, Bidik Kerugian Negara

JAKARTA,PO — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara dari berbagai praktik yang merugikan perekonomian Indonesia.

Arahan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Salah satu fokus pembahasan adalah penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah turut mengkaji kesesuaian aturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Pembahasan tersebut mencakup perlunya memberi perhatian lebih luas terhadap praktik yang berpotensi menggerus kekayaan nasional. Dua persoalan yang disoroti ialah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Praktik under-invoicing dapat menyebabkan nilai transaksi dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Sementara itu, pencurian ikan berpotensi mengurangi sumber daya ekonomi yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Pemerintah akan melanjutkan kajian untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, dengan tetap memperhatikan karakteristik, kebutuhan, serta kepentingan nasional Indonesia.

Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam melindungi aset negara dan sumber daya alam. Namun, pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tetap memerlukan kajian hukum yang cermat agar rumusan aturan memiliki kejelasan, kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara tepat.

Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

Editor : Tim Redaksi