BANTAENG,PO — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng angkat suara terkait dugaan kekerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin. Selain meminta proses hukum berjalan profesional, PGRI mendesak aparat mendalami persoalan program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang disebut terjadi sebelum peristiwa tersebut.
Sikap itu disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng Samsud Samad melalui pernyataan resmi didepan awak media pada Jumat (2/10/2026). Organisasi profesi guru tersebut menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan,” tegas Samsud Samad dalam pernyataannya.
PGRI mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan martabat guru.
Organisasi tersebut juga menyatakan memberikan dukungan moral, organisasi, serta pendampingan hukum kepada Muslimin melalui mekanisme PGRI dan LKBH PGRI.
Laporan Polisi Telah Dibuat
Muslimin disebut telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Bantaeng pada 30 September 2026.
Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.
Seluruh saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara juga diminta diperiksa secara menyeluruh. PGRI meminta perlindungan diberikan kepada korban maupun saksi apabila dalam proses hukum ditemukan adanya ancaman atau intimidasi.
Terkait kemungkinan upaya paksa, termasuk penahanan, PGRI menegaskan bahwa langkah tersebut harus sepenuhnya didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum.
“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, kami meminta penyidik menerapkannya sesuai ketentuan hukum,” kata Samsud Samad.
“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan.” ujarnya.
Selain perkara dugaan kekerasan, PGRI Bantaeng menyoroti informasi mengenai program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.
PGRI mengaku menerima informasi adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan revitalisasi, sementara status SMP Negeri 1 Sinoa sebagai penerima program tersebut saat itu disebut belum dapat dipastikan.
PGRI juga menyebut menerima informasi bahwa pihak tersebut diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
Namun, PGRI menegaskan tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi tersebut merupakan motif terjadinya dugaan kekerasan.
“PGRI tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi merupakan motif penganiayaan. Kami meminta aparat penegak hukum yang mendalami dan membuktikannya,” tegasnya.
Karena itu, Ketua PGRI Bantaeng meminta aparat mendalami sejumlah hal, termasuk apakah pihak yang dimaksud benar memperoleh mandat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, dasar kewenangan keterlibatannya, serta ada atau tidaknya hubungan antara persoalan revitalisasi dengan dugaan kekerasan.
Jika terdapat mandat resmi, PGRI meminta dasar penugasan tersebut dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi.
“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” harap Ketua PGRI.
PGRI Kabupaten Bantaeng menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Organisasi itu juga mengingatkan seluruh pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
Setiap persoalan di lingkungan pendidikan, lanjutnya, harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum.
“Bukan dengan tekanan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan kekerasan,” tambahnya.
Kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng, PGRI mengimbau agar tetap menjalankan tugas secara profesional.
“Jangan takut menjalankan tugas dengan benar. PGRI akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” tegas ketua PGRI Bantaeng.
PGRI menutup pernyataan sikapnya dengan empat penegasan: guru harus dilindungi, sekolah harus aman, kewenangan harus jelas, dan hukum harus ditegakkan.
Solidaritas untuk Guru.
Perlindungan untuk Profesi.
Keadilan melalui Hukum.
Abhy
Editor : Hendri









