JENEPONTO,PO — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menggelar rapat koordinasi bersama para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Binamu. Kegiatan berlangsung di Aula KUA Kecamatan Binamu pada Rabu, 30 September 2026.
Rapat digelar menyusul sejumlah aduan masyarakat terkait biaya nikah. Banyak warga mengira pungutan yang disebutkan jasa layanan imam desa atau kelurahan merupakan pembayaran resmi di KUA.

Kepala KUA Kecamatan Binamu, Taufiq, S.Ag., menilai isu itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, khususnya KUA.
“Kami sudah menerima beberapa aduan masyarakat. Jika tidak segera diluruskan, hal ini bisa mencederai citra instansi pemerintah, terutama KUA,” ujar Taufiq.
Dalam pertemuan itu, KUA mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, termasuk ketentuan biaya nikah yang berlaku. Peserta juga diajak bersama-sama menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat agar layanan administrasi nikah berjalan transparan, akuntabel, dan menjaga integritas birokrasi yang bersih.
Taufiq menekankan pentingnya sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan kelurahan. Ia berharap seluruh aparatur di tingkat desa dan kelurahan ikut menjelaskan kepada warga bahwa biaya resmi pencatatan nikah mengikuti ketentuan pemerintah, dan tidak dicampuradukkan dengan jasa di luar KUA.
Melalui rapat koordinasi ini, KUA Kecamatan Binamu berkomitmen memperkuat pelayanan nikah yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.
Din/Firmansyah









