iklan Promo

Dikbud Jeneponto Percepat Regulasi Wajib Belajar Prasekolah

JENEPONTO,PO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah di Ruang Aula Siswa Dinas Dikbud Jeneponto, Senin, 23 September 2026.

Kegiatan rencana Perbup itu sangatlah strategis yang dimana dibuka secara resmi oleh Bunda PAUD Kabupaten Jeneponto, Hj. Salmawati Paris, SE.

Penyusunan Perbup ini dirancang sebagai landasan regulasi dan payung hukum tata kelola pemerintah daerah dalam menjamin fasilitas serta akses pendidikan anak usia dini (PAUD). Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh anak usia 5–6 tahun di Kabupaten Jeneponto mengenyam jenjang PAUD sebagai fondasi awal sebelum memasuki Pendidikan Dasar (SD).

Bunda PAUD Kabupaten Jeneponto, Hj. Salmawati Paris, menyampaikan bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan periode emas (Golden Age) yang sangat menentukan tumbuh kembang dan masa depan anak-anak kita. Pada jenjang inilah karakter, kemampuan bersosialisasi, kognitif dasar, dan kemandirian anak dibentuk sebelum mereka melangkah ke pendidikan dasar (SD). Namun, kita perlu menegaskan dan meluruskan satu hal penting agar tidak timbul miskonsepsi di tengah-tengah masyarakat.

Ketika kita mengagendakan ‘Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah’, kata ‘WAJIB’ di sini Bukan berarti beban atau paksaan bagi orang tua, dan bukan pula syarat masuk SD atau ujian membaca, menulis, menghitung (calistung) yang memberatkan anak-anak kita.

Sebaliknya, makna ‘WAJIB’ adalah KEWAJIBAN KITA—Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memfasilitasi, menjamin, dan memastikan bahwa setiap anak usia 5-6 tahun di Kabupaten Jeneponto.

“Kita memastikan setiap anak di Jeneponto mendapatkan haknya berupa akses pendidikan prasekolah yang aman, inklusif, berkualitas, dan menyenangkan,” ujarnya dalam penyampaian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., menambahkan, bahwa penerbitan Perbup ini menjadi langkah nyata komitmen Pemkab dalam menguatkan mutu serta tata kelola pendidikan di Jeneponto dari jenjang terkecil.

“Pemerintah daerah berkomitmen hadir secara utuh melalui regulasi yang jelas. Perbup ini tidak hanya menyelaraskan program antar-OPD, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan agar tidak ada lagi anak di Jeneponto yang terlewatkan dari layanan PAUD akibat kendala akses maupun fasilitas,” ucapnya.

Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kabid PAUD & PNF Dikbud Jeneponto, Agus Rizal DM, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan pembahasan draf Perbup ini merupakan bagian dari Bantuan Kementerian Pendidikan Nasional dalam percepatan Wajib Belajar 13 Tahun di Kabupaten Jeneponto.

“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari program Bantuan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mendorong percepatan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk di dalamnya 1 tahun prasekolah. Melalui Rapat Penyusunan ini, kita ingin menuangkan secara konkret bagaimana peran negara dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan hak anak tersebut ke dalam Lembaran Peraturan Bupati,” ungkap Agus Rizal.

Proses pembahasan draf Perbup berlangsung interaktif dengan menghimpun masukan serta aspirasi teknis dari berbagai pemangku kepentingan yang hadir, antara lain perwakilan Pokja Bunda PAUD Kabupaten, Kasi PAUD Dikbud, Bunda PAUD Kecamatan, Kementerian Agama (Kemenag), PD HIMPAUDI, IGTKI, IGRA, Pengawas/Penilik PAUD, NGO Pattiro Jeka, TP PKK, hingga Pengurus DWP Dinas Pendidikan.

Turut hadir pula, dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., serta Kepala Bidang PAUD & PNF, Agus Rizal DM, S.Kom., M.M., bersama jajaran Tim Hukum Setda Kabupaten Jeneponto yang memandu langsung jalannya bedah draf Perbup.

Firmansyah