BANTAENG ,PO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penyelidikan, Kejari Bantaeng menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Kenaikan status perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Kejari Bantaeng menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Bantaeng, Selasa (15/9/2026). Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar didampingi Kasi Pidsus Abdul Basir dan Kasi Intel Akhmad Dwi Putra.
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang salah satu bidang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Dalam pengelolaan perusahaan, Pemkab Bantaeng tercatat melakukan penyertaan modal dengan total nilai Rp51,47 miliar. Angka tersebut terdiri atas penyertaan modal berupa uang Rp25 miliar serta aset daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar.
Dari penyertaan modal berupa uang tersebut, tahap pertama telah direalisasikan sebesar Rp5 miliar, sedangkan Rp20 miliar lainnya belum terlaksana.
Dari dana yang telah direalisasikan, sekitar Rp3,18 miliar dialokasikan untuk kegiatan pengadaan tanah yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Industri Bantaeng.
Namun, penyidik menemukan dugaan persoalan dalam pengelolaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Kerja Sama Rp39,5 Miliar Turut Didalami
Penyidik juga mendalami kegiatan kerja sama Business to Business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan salah satu perusahaan swasta.
Kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 28 Desember 2020 itu berkaitan dengan jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai mencapai Rp39,50 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Bantaeng menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama. Penyidik juga menilai terdapat kegiatan yang diduga tidak berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, penyidik menemukan indikasi under reporting yang diduga berdampak pada tidak optimalnya hak atau keuntungan yang semestinya diterima Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Temuan-temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejari Bantaeng menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penanganannya, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai primair, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai subsidair.
Memasuki tahap penyidikan, Kejari Bantaeng akan memperluas pengumpulan alat bukti dan mendalami aliran serta penggunaan dana, pelaksanaan kerja sama, mekanisme pertanggungjawaban, hingga keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penyidik juga akan memastikan besaran kerugian negara berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga Selasa (15/9/2026), Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari rangkaian proses penyidikan.
Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Proses hukum tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi









