JAKARTA,PO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Sedikitnya 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. KPK masih memeriksa seluruh pihak yang terjaring untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menentukan status hukum masing-masing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. Dari belasan orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Selain pejabat pertanahan, operasi tersebut juga menyeret sejumlah pihak dari luar birokrasi. Di antaranya politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, pihak perusahaan properti, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif.
KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mendalami hubungan para pihak dengan proses pengurusan HGB yang menjadi fokus operasi.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam OTT tersebut.
Tim Redaksi









