JENEPONTO,PO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jeneponto resmi meraih sertifikat akreditasi rumah sakit dengan tingkat kelulusan UTAMA.
Berdasarkan sertifikat akreditasi yang diterbitkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Sertifikat tersebut bernomor KARS-SERT/1779/VIII/2026 dan diberikan kepada RSUD Lanto Daeng Pasewang yang beralamat di Jalan Ishak Iskandar Nomor 04, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sertifikat ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan berlaku hingga 12 Agustus 2030.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto terus berbenah dalam menciptakan pelayanan untuk masyarakat. Kali ini RSUD Lanto kembali mencatatkan capaian dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Plt Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, drg. Irawati S, menyampaikan capaian akreditasi ini menjadi bagian penting dalam upaya terus meningkatkan mutu pelayanan serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Hasil survey akreditasi itu sudah ada dan hasilnya Utama seperti yg ada di sertifikat,” ucapnya kepada awak media publikasionline.id lewat pesan whatsappnya, Kamis, 10 September 2026.
Dengan diraihnya akreditasi tersebut juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran rumah sakit untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan kepada pasien.
“Status ini tidak mengurangi kewenangan rumah sakit dalam beroperasi maupun melayani pasien (termasuk peserta BPJS Kesehatan), namun menjadi kewajiban manajemen untuk membenahi kekurangan agar nantinya (re-akreditasi) bisa meraih Predikat Paripurna,” jelasnya.
drg. Irawati lebih jauh mengatakan, Akreditasi ini kami menerima dan menghormati keputusan dengan menerima hasil penilaian dari lembaga akreditasi sebagai cermin obyektif mutu pelayanan kami saat ini.
“Komitmen kami tentunya akan memaksimalkan pelayanan dan menjadikan hal ini sebagai momentum untuk melakukan audit internal menyeluruh terhadap standar pelayanan, tata kelola, dan fasilitas dengan terus mengupayakan pemenuhan standar elemen penilaian yang sebelumnya dinilai belum maksimal,”ungkapnya.
Plt direktur RSUD Lanto Dg Pasewang
berharap seluruh manajemen Rumah Sakit tetap semangat dalam melayani pasien memastikan seluruh SPO dan Regulasi yang dilaksanakan berjalan dengan baik secara konsisten.
“Semoga ke depannya, pihak manajemen terus memberikan layanan ke pasien dapat segera memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan yang menunjang operasional petugas dan pasien,” pungkasnya.
Dengan diraihnya predikat Utama, RSUD Lanto Daeng Pasewang diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan memenuhi standar mutu kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Firmansyah









