JENEPONTO,PO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan perbuatan yang tak senonoh ini terjadi di Kecamatan Tamalatea pada Jumat, 7 Agustus 2026, beberapa hari lalu.
Diduga pelaku diketahui berinisial BS yang merupakan seorang lansia. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman menegaskan bahwa laporan pelapor terkait dugaan pencabulan anak di bawah dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak mentolerir perbuatan demikian, kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Nurman didampingi Kanit PPA IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin, pada Hari Senin (10/8/2026), Kemarin.
AKP Nurman, tak hanya sekadar menindaklanjuti laporan pelapor. Namun juga memproses terduga pelaku tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit PPA IPDA Aswar mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan konseling khusus terhadap korban.
“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban ke Syakiater di Makassar, semoga keluarganya bersedia,” ujarnya.
IPDA Aswar juga memberikan edukasi terhadap keluarga korban untuk tetap bersabar, tenang dan jangan melakukan gerakan-gerakan tambahan.
“Yang pastinya kita tetap proses cuma kan ada tahapannya, jadi saya minta kepada pabak dan ibu, terkhusus bagi keluarga korban tetap sabar, tenang, dan jangan mengambil tindakan – tindakan lain, seperti merusak rumah dan lain-lain,” ujarnya.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh anak tersebut nyaris terhenti tanpa peradilan.
“Sempat terjadi mediasi dengan jalur damai dan pelaku diberikan sanksi adat,” katanya.
Namun, orang tua korban termasuk pihak keluarga lainnya mengaku tidak puas sehingga lebih memilih hukum positif.
“Anak saya trauma pak, saya mau kasih masuk di TK. Jadi saya maunya pelaku dihukum, dipenjara pak,” pinta orang tua korban.
Keluarga korban juga telah melakukan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang dan pelaporan resmi di Polres Jeneponto dengan register laporan STTLP/531/VIII/2026.
Keluarga korban yang mengungkapkan minim pengetahuan dipertemukan dengan pihak kepolisian polres Jeneponto melalui Kasat Reskrim untuk di berikan penjelasan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Firmansyah
Editor : Amin









