BANTAENG,PO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang digelar di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 26,84 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai dua kamar nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Operasi itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Awaluddin Latif melakukan penyelidikan sebelum menggeledah badan dan kamar kos yang ditempati kedua terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, serta SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet kecil lainnya seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit telepon genggam, tiga sachet plastik kosong ukuran sedang, satu sachet bekas sabu ukuran kecil, satu bungkus plastik kosong, dua lembar tisu, satu helm hitam, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, serta satu korek api.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait,” ujar IPTU Chaidir, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Bantaeng
Editor : Amin Redaksi









