iklan Promo

Bupati Takalar Terbitkan Edaran Penataan Reklame

TAKALAR,PO – Pemerintah Kabupaten Takalar menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan, dan Penertiban Reklame. Edaran yang ditandatangani Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, pada 1 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame di wilayah Kabupaten Takalar.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan estetika lingkungan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas reklame berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam edaran itu dijelaskan, penyelenggaraan reklame harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.

Bupati Takalar Daeng Manye mengingatkan para penyelenggara reklame agar memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan masyarakat, serta keserasian tata ruang dan lingkungan dalam pemasangan berbagai jenis media reklame, seperti baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, papan reklame, stiker, dan media promosi lainnya.

Selain itu, setiap penyelenggara diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar sebelum melakukan pemasangan atau penayangan reklame.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran pajak reklame kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, pemilik reklame diminta secara rutin melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan terhadap konstruksi reklame agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Reklame yang telah habis masa tayang atau tidak lagi memiliki izin diminta segera diturunkan secara mandiri.

Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi, maka akan dilakukan penertiban hingga pembongkaran paksa terhadap reklame yang melanggar ketentuan, termasuk reklame yang tidak membayar pajak maupun yang telah berakhir masa izinnya.

Alim

Editor : Hendri