TAKALAR,PO – Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Takalar, Selasa 30 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwan. Hadir pula Sekretaris Daerah H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, jajaran anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar Muhammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Takalar menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Daeng Manye.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP kelima yang berhasil dipertahankan Kabupaten Takalar.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.

“Opini WTP bukan sekadar penghargaan, melainkan buah dari komitmen, kedisiplinan, kerja sama, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh pimpinan OPD, pengelola keuangan daerah, dan semua pihak yang telah berperan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan Kabupaten Takalar.
Ia mengingatkan bahwa mempertahankan opini WTP membutuhkan komitmen yang lebih besar dibandingkan saat pertama kali meraihnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada akhir pemaparannya, Bupati Daeng Manye juga menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban yang akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun. Nilai tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar serta pendapatan transfer yang mencapai lebih dari Rp1,035 triliun.
Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau setara 97,7 persen dari target yang telah ditetapkan.
Untuk komponen PAD, realisasi tercatat sebesar Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target. Sejumlah sektor bahkan mampu melampaui target penerimaan, di antaranya pajak daerah yang terealisasi hingga 110,6 persen dan retribusi daerah sebesar 106 persen.
Peningkatan penerimaan tersebut ditopang oleh optimalisasi sejumlah sumber pendapatan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di sisi lain, pendapatan transfer juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi mencapai Rp1,017 triliun atau sekitar 98,2 persen dari target.
Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, serta transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran sebesar Rp1,191 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar mencatat surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan daerah, pemerintah daerah membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp75,09 miliar.
Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa SILPA tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pendapatan daerah yang melampaui sejumlah target serta pelaksanaan belanja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rdksi









