iklan Promo

Juni Jadi Bulan Keringanan Pajak Kendaraan di Sulsel, Hadiah Umrah hingga Motor Menanti

MAKASSAR,PO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Tim Pembina Samsat Sulsel kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program yang berlangsung sepanjang Juni 2026 ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026 dengan sejumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, kecuali kendaraan baru.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya terjadi pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.

Program keringanan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Tidak hanya memberikan insentif berupa pengurangan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama periode program berlangsung. Hadiah yang disediakan antara lain sepeda motor, paket umrah, mesin cuci, kulkas, televisi, sepeda, serta sejumlah hadiah lainnya yang akan diundi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan semakin tingginya tingkat kepatuhan pajak, diharapkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan dapat terus meningkat.

Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai bentuk insentif dan penghargaan.(*)