iklan Promo

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Hibah Air Minum PDAM Tirta Eremerasa Masuk Tahap Penyidikan

BANTAENG,PO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Hibah Air Minum Perkotaan di PDAM Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020–2023 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng melalui siaran pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dijalankan PDAM Tirta Eremerasa selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah (SPPH) untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan yang bersumber dari Dana Penerimaan Dalam Negeri dengan total nilai mencapai Rp6 miliar. Setiap tahun, pemerintah daerah memperoleh alokasi hibah sebesar Rp1,5 miliar.

Dana hibah tersebut kemudian dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng guna mendukung pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa. Penyertaan modal tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp7,5 miliar.

Setiap tahunnya, PDAM Tirta Eremerasa menerima dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan untuk pemasangan 500 sambungan rumah (SR) air minum dengan nilai Rp3 juta per unit.

Namun dalam proses pelaksanaan program, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal yang digunakan pada kegiatan Hibah Air Minum Perkotaan.

Dugaan penyimpangan itu disebut tidak sesuai dengan mekanisme dan peruntukan sebagaimana diatur dalam surat edaran maupun petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diketahui telah menyatakan kesiapan mengikuti program tersebut melalui sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya surat komitmen kepala daerah terkait pengalokasian APBD untuk pembiayaan layanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), data idle capacity, hingga daftar penerima manfaat yang disiapkan pihak PDAM.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga diterapkan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Bantaeng masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangka,” tegas Hadi Sukma Siregar.

Al