Jeneponto,PO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang telah mengalami modifikasi atau perubahan bentuk dari warna aslinya.



Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penemuan motor ini berawal dari laporan polisi yang masuk atas nama korban Baharuddin (32), warga Balandangang, Kelurahan Tontokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Peristiwa pencurian terjadi di Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkap AKP Nurman.
Kedua pelaku diidentifikasi berinisial M (31), warga Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dan G (37), warga Dusun Parang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa satu unit motor Yamaha Vega milik korban disembunyikan di wilayah Dusun Parangga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pegasus langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega berwarna merah maron (yang telah diubah) dengan Nomor Rangka: MH35D92048J468145 dan Nomor Mesin: 5D91468231, yang merupakan milik korban Baharuddin.
Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan situasi kelengahan korban untuk melakukan aksi pencurian. Sementara itu, motif pelaku melakukan aksi curanmor ini diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku memanfaatkan situasi ketika kendaraan korban dalam keadaan lengah atau tidak dalam pengawasan,” jelas AKP Nurman.
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Tamalatea guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk pengembangan kasus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Firmansyah








