Mengantisipasi Percepatan Teknologi Digital Melalui Perancangan Regulasi
Oleh Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
(Dosen Ilmu Komunikasi di Makassar)
MAKASSAR,PO – Teknologi digital berkembang lebih cepat dari regulasi dan literasi masyarakat, sudah merupakan problem krusial yang mewarnai era digital, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perkembangan inovasi digital, mulai dari kecerdasan buatan, Internet of Things, big data, hingga metaverse, melaju dalam ritme eksponensial.



Namun, di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai risiko, etika, dan cara kerja teknologi tersebut masih sangat terbatas. Ketimpangan ini menciptakan situasi di mana masyarakat menjadi pengguna pasif yang rentan dimanfaatkan oleh pihak yang lebih menguasai teknologi, baik korporasi maupun aktor kriminal digital.
Kesenjangan regulasi juga menjadi persoalan. Pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan sering kali tertinggal dalam merespons perkembangan digital karena proses pembuatan aturan memerlukan waktu panjang: analisis, konsultasi publik, uji akademik, dan harmonisasi dengan aturan internasional.
Sementara itu, teknologi baru dapat muncul dan berubah hanya dalam hitungan bulan. Akibatnya, muncul regulatory vacuum, kekosongan hukum yang memungkinkan praktik merugikan seperti jual beli data pribadi, eksploitasi algoritma, dan penyebaran konten ilegal tanpa batas.
Lemahnya regulasi memperburuk tingkat kerentanan digital. Banyak kasus penipuan online, penyalahgunaan data biometrik, hingga aplikasi berbasis pinjaman daring ilegal berkembang bebas karena belum terikat aturan yang jelas atau penegakan hukum yang lemah.
Pada saat yang sama, masyarakat belum memiliki literasi kritis untuk mengenali ancaman tersebut, sehingga korbannya semakin banyak dan struktur perlindungan publik menjadi rapuh.
Literasi digital masyarakat masih berfokus pada kemampuan teknis dasar, seperti cara menggunakan gawai atau media sosial, tanpa diimbangi pemahaman yang lebih mendalam tentang keamanan data, etika digital, maupun dampak sosial algoritma.
Pemicu yang menyebabkan mayoritas pengguna hanya menjadi konsumen informasi, bukan subjek yang mampu mengendalikan teknologi. Dalam konteks ini, teknologi menciptakan asimetri pengetahuan yang melemahkan warga sebagai pemilik kedaulatan digital.
Ketidakseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kesiapan masyarakat juga berimplikasi terhadap sektor pendidikan.
Sekolah dan guru kerap terlambat beradaptasi dengan kurikulum teknologi baru. Sementara itu, anak-anak dan remaja menyerap praktik digital melalui media sosial dengan cepat, tanpa pendampingan nilai dan etika.
Celah pendidikan inilah yang membuat generasi digital menjadi “melek teknologi tetapi buta risiko.” Di sisi ekonomi-politik, perkembangan teknologi yang tidak dibarengi regulasi kuat menciptakan dominasi platform global atas pasar domestik.
Korporasi raksasa teknologi dapat mengumpulkan data jutaan warga, mengekstrak nilai ekonominya, dan mendominasi ruang digital tanpa kontribusi yang sebanding terhadap negara. Tanpa regulasi yang berpihak pada kedaulatan digital, bangsa-bangsa berkembang akan terus menjadi konsumen dalam ekosistem kapitalisme data.
Masalah ini memperjelas urgensi munculnya kebijakan responsif dan adaptif, seperti agile governance atau tata kelola yang lincah, yang memungkinkan hukum dan kebijakan merespons inovasi secara cepat.
Namun, regulasi saja tidak cukup, masyarakat juga harus diberdayakan melalui program literasi digital yang tidak hanya informatif, tetapi membangun kesadaran kritis dan kapasitas etis.
Pada akhirnya, teknologi yang berkembang lebih cepat daripada regulasi dan literasi bukan hanya persoalan perubahan zaman, tetapi ancaman struktural yang menempatkan masyarakat dalam posisi lemah.
Tanpa upaya kolektif untuk menutup kesenjangan, melalui regulasi, pendidikan, dan kesadaran sosial, perkembangan teknologi justru dapat memperdalam ketidaksetaraan, memperbesar potensi kriminalitas, dan mengikis kedaulatan digital bangsa (z).








