Gubernur Sulsel Perintahkan Penundaan Kenaikan Pajak Daerah, Minta Kajian Ulang demi Rakyat

MAKASSAR,PO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji kembali.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu 20 Agustus 2025 kemarin.

BACA JUGA  Birthday Party Putri Dakka Ke 37, Band Jamrud dan Sejumlah Artis "Guncang" Palopo

Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.

Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.

BACA JUGA  Didampingi Pj. Bupati Bantaeng, Presiden RI Joko Widodo Tinjau Pompa Air di Desa Layoa

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.

“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman menegaskan.