Aktivis Lingkungan Dukung Kebijakan Iuran Sampah Gratis untuk Warga Miskin di Makassar

Aktivis Lingkungan Dukung Kebijakan Iuran Sampah Gratis untuk Warga Miskin di Makassar

MAKASSAR,PO – Aktivis lingkungan Ahmad Yusran menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang membebaskan iuran sampah bagi warga miskin. Kebijakan ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA, yang tergolong masyarakat kurang mampu.

Menurut Ahmad Yusran, langkah ini tidak hanya memberikan dampak sosial yang signifikan dalam meringankan beban ekonomi warga miskin, tetapi juga memiliki implikasi hukum dalam konteks keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan iuran sampah ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Ketua Forum Komunitas Hijau itu, Kamis, 22 Mei 2025.

Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat, pendataan yang akurat, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat, pendataan yang akurat, serta dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” tukasnya.

BACA JUGA  Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy.

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

BACA JUGA  737 Siswa Jadi Uji Coba Program Makan Gratis, Begini Penjelasan Kadisdik Sulsel

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” kata Ferdy.

Meski pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar tetap meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

 

Tarif Retribusi 2025, berdasarkan daya listik:
– R1/450 VA perbulan Rp0
– R1/900 VA perbulan Rp0
– R1M/900 VA perbulan Rp15.000
– R1/1300 VA perbulan Rp20.000
– R1/2200 VA perbulan Rp30.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp50.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp135000.

BACA JUGA  Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas ini! 

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi).

– R1/450 VA perbulan Rp16.000
– R1/900 VA perbulan Rp16.000
– R1M/900 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/1300 VA perbulan Rp16.000 sampai dengan Rp24.000
– R1/2200 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp32.000 sampai dengan Rp48.000
– R1/6600 VA keatas perbulan Rp48.000 sampai dengan 64.000.

(Fd)