Irwan Djafar Harap Perda RPJMD Sebagai Acuan

Makassar, PO  Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (12/6/2024).

Irwan Djafar menerangkan Perda ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat karena rencana pembangunan di Kota Makassar harus terpublikasi dan diketahui oleh semua pihak.

Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan dan pembangunan sebuah daerah.

BACA JUGA  Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Makassar Sudah 95 Persen

“Pembangunan daerah ini suatu proses usaha yang sistematis untuk memanfaatkan sumber daya dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha dan akses pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih jauh Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan RPJMD ini memang adalah kajian dari DPRD yang harus sinkron dengan pembangunan kita di Kota Makassar.

“Karena pada dasarnya RPJMD ini menjadi acuan sebagai pedoman untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,” paparnya.

BACA JUGA  Bupati Morowali Utara Meninggal, Dimakamkan dengan SOP Covid-19 di Gowa

Sementara itu, Luqmanul Halim sebagai narasumber menyebut Perda RPJMD menjadi sebuah alat yang bertindak sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam menjalankan otonomi daerah.

“Karena yang paling tahu sebuah daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri sehingga harus diatur dengan aturan khusus,” katanya. (*)