Jeneponto,PO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulsel secara resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Jeneponto Asming, S didampingi Komisioner. Ia katakan ke empat bapaslon menyelesaikan seluruh berkah persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU.
Ini juga dipertegas dengan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto, Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
“Keempat bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada hari ini,” ujarnya lewat pesan WhatsAppnya Kepada Media, Minggu (22/9/2024).
Hal itu pula pihak KPU telah menyampaikan
kepada Ketua partai politik, gabungan partai politik, LO pasangan calon, pasangan calon dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Untuk itu kata asming s, ke empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto itu. Yakni H.Paris Yasir, berpasangan Islam Iskandar. Efendi Al Qadri Mulyadi berpasangan H.Andry Suryana Arief Bulu. Kemudian H.Muhammad Sarif berpasangan Much. Noer Alim Qalby dan terakhir Syamsuddin Karlos berpasangan dengan DR.Dr. H. Syafruddin Nurdin.
“Itulah nama empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto yang bertarung pada Pilkada Kabupaten Jeneponto 2024,” sebutnya.
Setelah penetapan resmi ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan di Gedung 2 di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Tahapan selanjutnya pencabutan nomor urut pasangan calon, pada tanggal 23/September/ 2024 Besok, yang bertempat di gedung 2 Logistik KPU Jalan Lingkar,” pungkasnya.
Kontributor : Firman