Jeneponto,PO – Gelar Rapat Kordinasi pemantapan persiapan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Pilkada 2024-2029.
Rapat tersebut dihadirkan, Komisi Pemilihan Umum KPU Jeneponto, Polres Jeneponto, Kodim 1425, Bawaslu dan ke empat LO pasangan calon, di Cafe Primer, Jalan Kelara, Kamis 19 September 2024.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati telah selesai namun perlu dilaksanakan Anev terutama terkait situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Maka dari itu kedepannya dalam tahapan pencabutan nomor urut agar dilakukan pematangan dalam pelaksanaannya yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.
“Memasuki tahapan penetapan paslon pada Tanggal 22 September dan selanjutnya untuk pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024,” sebutnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut yang dibahas yakni pelaksanaan pengumuman Bacalon bupati dan wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Jeneponto.
“Serta pencabutan nomor urut pasangan bakal Cabup dan Cawabup yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 yang rencananya akan dilaksanakan di Gudang 2 di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Tempat pencabutan nomor itu nantinya di laksanakan di Gedung 2 Jalan Lingkar,” singkat AKBP Widi Setiawan.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, Pj. Bupati Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto yang diwakili oleh Pasi Intel, Ketua KPU Asmin Syarif.S, Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto diwakili oleh Eric faturahman, A.(divisi hukum dan pencegahan), para LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Kadis Perhubungan beserta staf dan para PJU Polres Jeneponto.
Kontributor : Firman