Dorong Pemanfaatan Ruko Banpol, Pemkab Bantaeng Gelar Sosialisasi

  • Bagikan

BANTAENG,PO – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pemanfaatan Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Ruko Banpol) Tahun 2024, kamis 5 September 2024.

Ruko Banpol (Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik) merupakan Proyek perubahan terobosan dari Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp.,M.Si., yang merupakan gagasan untuk menyediakan ruangan khusus di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berfungsi sebagai wadah konsultasi bagi pengelola bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA  Bersama Ilham Azikin, Warga Bonto Atu: Kami Tetap Setia

Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng Riswan Abadi S.Sos.,MM., membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.

“Pada kegiatan ini ada satu terobosan yang dilakukan oleh Kabag Kesbangpol yakni Ruko Banpol, inovasi ini memberikan peluang dan akses sebesar-besarnya bagi Partai Politik dan seluruh stakeholder yang terlinat dalam bantuan parpol untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuam terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik,” ujar Riswan.

BACA JUGA  Relawan Pemuda: Jangan Biarkan Bupati Bantaeng Atasi Banjir Sendirian

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp.,M.Si., mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik bahwa di kesbangpol terdapat inovasi atau gagasan yang digulirkan agar ketika proses penyaluran bantuan keuangan Partai Politik tidak lagi bermasalah di kemudian hari salah satunya tidak ada lagi temuan pada saat Audit KPK.

BACA JUGA  Presiden RI Apresiasi Layanan RAJA SMILE di RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng

“Tujuan yang kedua yakni agar pendidikan politik betul-betul dapat diwujudkan, karena bantuan keuangan Parpol itu tidak sedikit. Pemanfaatannya harus kita jamin dengan cara yakni dengan adanya Ruko Banpol atau Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik ini,” kata Faizal.

Bertindak sebagai pemateri Kepala BPKD, H.Muh. Awaluddin Ramli membawakan materi tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik Tahun 2024.

  • Bagikan