BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan Angga Bin SAKKAI.(16) setelah kedapatan memiliki (8) saset Barang Bukti yang diduga jenis Shabu pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019, sekitar Jam 16.30 Wita kemarin.
Angga Bin Sakka merupakan pelajar kelas tiga di salahsatu Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Bulukumba.Pada saat penangkapan pelaku berada di Jalan poros Tanete -Kajang Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Hasil pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis shabu sesuai dengan laporan Polisi No: LP:A/66 /IX /2019/SPKT, tanggal 14 September 2019.
Barang Bukti yang didapat pada saat penggeledahan ditemukan 8 (Delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu
– 1 (Satu) buah Hp nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Res Bulukumba AKP Aris Sumarsono,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar kami bersama anggota sat Narkoba serta pers intel Polres Bulukumba, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga tsk lk. ANGGA Bin SAKKAI di Jalan poros Tanete – Kajang Desa Lembang kec Kajang kabupaten Bulukumba dan kami temukan Barang Bukti berupa 8 (Delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu serta satu buah hp nokia,”Ujar Aris Sumarsono,Senin,(16/9/2029).
Aris menambahkan bahwa kejadian ini,dimana oleh tersangka shabu tersebut diperoleh dr Lk I, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses pengembangan serta diproses secara hukum.
“Kita tetap lakukan pengembangan dan pastinya akan diproses secara Hukum selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses pengembangan serta diproses secara hukum ,”Inbuh AKP Aris.