Bawaslu Bantaeng Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Ketua: Agar Profesionalisme

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa yang berlangsung di Aula Angrek Hotel Kirei Bantaeng pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Pembinaan yang dihadiri oleh Ahmad Makmur selaku Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan staf di 8 Kecamatan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa baik sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu/ KPU yaitu Winardi S Sos ketua Bawaslu kabupaten Soppeng periode 2018-2023.

BACA JUGA  JOIN Harap Kapolrestabes Makassar Serius Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR dalam sambutannya menyelipkan imbauan kepada seluruh Panwascam.

Ruslan mengingatkan tetap menjaga integritas dan membangun koordinasi berjenjang.

“Kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar senantiasa menjaga integritas dan membangun koordinasi berjenjang sebelum memutuskan sengketa proses pemilihan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa,” harapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyebut kegiatan ini bagian dari ikhtiar Bawaslu secara profesional dan mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya.

BACA JUGA  Air Limbah dan Asap Cerobong Smelter Bersoal, Pj Bupati Bantaeng Pimpin Rapat RDP

“Kegiatan ini merupakan ikhtiar Bawaslu Bantaeng dalam meningkatkan SDM jajaran pengawas pemilu atau pemilihan di Kecamatan, seorang penyelenggara dituntut untuk profesional, sementara profesional itu sendiri berbasis pada kemampuan seorang penyelenggara dalam memahami tugas-tugas yang akan di laksanakan,” ucap Ningsih Purwanti.

Pembinaan penyelesaian sengketa ini maksudkan untuk meningkatkan kapasitas pengawas kecamatan jika nantinya di lapangan mereka menemukan adanya sengketa antara tim sukses calon kepala daerah di masa kampanye terutama mengenai APK atau masalah perebutan tempat untuk melaksanakan kampanye.

BACA JUGA  PN Selong Gelar Sidang Perdana 9 Terdakwa Kasus Penganiayaan

Melihat target tersebut, maka Panwaslu Kecamatan sudah siap untuk menyelesaikan sengketa proses tersebut dengan jalan mediasi.

“Kegiatan ini baru awal nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan teknis berupa simulasi penyelesaian sengketa proses untuk mengasah skil dan pemahaman regulasi tentang penyelesaian sengketa,” tambah Ketua Bawaslu Bantaeng.

  • Bagikan