GOWA – Polres Gowa mengamankan salah seorang kakek yang berumur 70 tahun berinisial BB, ia tega menganiaya adiknya Dg Puji (60) beralamat di Dusun Bonto bila Desa Biringala Kec. Barombong Kab Gowa, Minggu (15/9) sekira Pukul 16.00 Wita kemarin.
Hal tersebut dipaparkan langsung Kapolsek Barombong Akp Muh Hasyim SH didampingi Kasubag Humas Polres Gowa Akp Mangatas Tambunan saat menggelar pressconfrence di Polsek Barombong.
“Kejadian ini berawal ketika korban sementara mencabut rumput lalu membuang sampah sembarangan, kemudian pelaku spontan menegur. Akibat teguran tersebut korban lalu marah dan menganiaya pelaku dengan cara memukul bagian paha menggunakan bambu,” kata Kapolsek Barombong, Akp Muh Hasyim SH, Senin (16/9/2019) siang.
Lanjut Kapolsek, karena pelaku tidak terima atas perkataan dan tindakan korban, kemudian pelaku mengambil parang yang tersimpan di atas gerobak lalu menganiayanya dengan cara memarangi bagian kepala, telinga dan punggung kiri sebanyak tiga kali selanjutnya pelaku meninggalkan TKP menuju rumahnya.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha dan robek bagian kepala, telinga dan punggung kiri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat selanjutnya dirujuk ke RS UIT Makassar,” jelasnya.
Pasca kejadian personil Polsek Barombong mendatangi TKP kemudian melakukan penangkapan dirumah pelaku selanjutnya mengamankan ke Polsek Barombong.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Akp Hasyim saat menjelaskan kronologis kejadian di Polsek Barombong.