Abdul Wahab Cuti, Doktor Rivai Jabat PLH Sekda Bantaeng

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng mengeluarkan surat Perintah Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor: 800.1.8.1/1205/BKPSDM yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar S.IP, M.Si pada 21 Mei lalu.

Dengan menimbang beberapa hal yakni:

1. Bahwa berhubung Sdr. ABDUL WAHAB, SE. M.Si. NIP : 19660513 1992031pangkat Pembina Utama Madya, golongan/ruang: IV/d, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng yang telah diberikan persetujuan pemberian Cuti Tahunan melaksanakan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M, terhitung mulai tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024;
2. Bahwa untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif vang berhalangan sementara sebagaimana dimaksud nomor satu, dan untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA  Akpol 89 Batalyon Dharana Lastarya Sumbang 1.000 Paket Sembako di Sulsel

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, menunjuk Dr Muhammad Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE dengan NIP: 197905152006041023.
Memiliki Pangkat yakni Gol. Ruang Pernbina Tk. I, IV/b Jabatan Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng Ir.Dimiati Nompa saat Publikasionline.id menginformasi melalui Via WhatsApp, Dimiati membenarkan hal tersebut sesuai surat perintah itu.

BACA JUGA  Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Sulsel Ingatkan ini!

Menilik jabatan Muh.Rivai selaku Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng yang ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan Harian Sekda Bantaeng. dua jabatan yang dipegangnya tidak menjadi soal sebab ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Bantaeng.

“Iye jelas dalam dalam Surat Perintah Pelaksana Harian tentang Dasar Penunjukan Kepala Inspektorat sebagai PLH Sekda Kabupaten Bantaeng,” tulis Dimiati Nompa yang bergelar Insinyur itu pada Kamis, 23 Mei 2024.

BACA JUGA  Penggalian Kuburan, Gegerkan Warga Bantaeng,Ternyata isinya!

Adapun tugas sebagai pengganti harian Sekda dengan maksud untuk:

1. Terhitung mulai tanggal 21 Mei 2024 disamping jabatannya sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng paling lama 15 (Lima Belas) hari kerja.

2. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Di ketahui bahwa Muh.Rivai Nur merupakan Dewan Pendiri Kantor Pengacara LBH BUTTA TOA Kabuoaten Bantaeng.

  • Bagikan