Bawaslu Bantaeng Perpanjang Rekrutmen Calon PKD, Begini Alasan Ningsih Purwanti

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline id – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa sampai hari terakhir Selasa tanggal 21 Mei 2024 untuk oven rekrukmen calon Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD) jumlah pendaftar yang masuk di Bawaslu Bantaeng sebanyak 151 pendaftar tersebar di 67 Desa dan Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng menjelaskan bahwa pendaftar tersebut masih belum ada keterwakilan perempuan di setiap Desa/Kelurahan.

” Untuk saat ini Bawaslu masih membuka kesempatan untuk para perempuan merupakan warga Bantaeng yang punya intergritas dan profesionalitas bergabung sebagai Pengawas Kelurahan /Desa,” jelas Ningsih Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA  Zakir Jamaluddin Mengisi Pengajin Bulanan Unismuh Makassar

Ningsih juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 13 Kelurahan dan 6 Desa yang tersebar di 6 kecamatan belum terpenuhi pendaftar perempuannya. Sebaran kecamatan itu ada di kecamatan Bantaeng, kecamatan Tompobulu, kecamatan Eremerasa, kecamatan Bissappu, kecamatan Uluere dan kecamatan Gantarangkeke,” ungkapnya.

Dijelaskan Ningsih, alam pedoman dan juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI di sebutkan bahwa proses perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa/Kelurahan dapat dilakukan dalam hal :
1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa
2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftar perempuan
3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa

BACA JUGA  Palopo Ambiyar, Putri Dakka Carter Pesawat Datangkan Artis Ibukota

Bantaeng masuk dalam kategori yang ke dua dimana jika dilihat dari antusias pendaftar jumlahnya sudah memenuhi dua kali kebutuhan.

Hanya saja lanjut Ningsih, masih kurang pendaftar perempuan di Desa dan Kelurahan, sehingga kami melakukan perpanjangan pendaftaran dan dibuka khusus untuk pendaftar perempuan.

“Waktu perpanjangan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 22 – 24 Mei 2024. Bagi perempuan Bantaeng yang ingin bergabung silakan datang langsung ke kantor Bawaslu Bantaeng,” pungkas Ningsih.

  • Bagikan