PUBLIKASIONLINE.CO – JENEPONTO | Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar resmi memberhentikan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, dr. Iswan Sannabi.
Direktur RSUD Jeneponto diberhentikan lantaran kinerjanya sangat buruk. Pasalnya, beberapa hari lalu pelayanan sempat lumpuh karena kehabisan stok obat rumah sakit.
Akibatnya, Bupati Jeneponto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 163 Tahun 2019, tentang pemberhentian saudara dr. Iswan Sanabi dari jabatan Administrator Eselon IIIA dalam lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin didampingi ketua Persi Sulawesi Selatan, Khaliq Saleh, saat menggelar konferensi Pers, di Cafe 88 Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Sabtu (11/5/2019)
“Konferensi Pers ini dilakukan atas inisiatif Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar,” katanya.
Dia mengatakan, direktur lama digantikan oleh Dr. Bustamin, sebagai pelaksana tugas (Plt) berdasarkan surat perintah tugas Bupati Jeneponto nomor, 800/470/BKPSDM/V/2019 mulai berlaku tanggal 10 Mei 2019.
“Ini mulai berlaku pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019),” jelas Syafruddin Nurdin.