ETLE Resmi di Terapkan, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Bantaeng

  • Bagikan

BANTAENG  – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng kini telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Iptu Mulyadi, S.Pd saat melakukan pemantauan dan pengawasan penerapan ETLE di traffic light perempatan jalan Kartini. Senin 15 Januari 2024.

Salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

BACA JUGA  Lagi, Relawan MES Penyemprotan di Rumah Ibadah dan Polrestabes Makassar

“Untuk sementara kami masih gunakan HP Kamera Handhell yang di bawa anggota lantas mobile pada saat patroli karena kamera statis belum ada,” ucap Mulyadi.

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan sebagaimana kita ketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan kami, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

“Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA  PJ Gubernur Sulsel Bersama PJ Bupati Bone Tanam Sejumlah Bibit Pohon

Dijelaskannya, terkait pelanggaran yang terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi besok perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut.

“Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir,” tegasnya.

Olehnya itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk selalu tertib berlalu lintas karena saat ini telah diberlakukan tindakan penilangan berbasis ETLE dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif,” jelasnya.

BACA JUGA  Tari Angngaru di Acara Lepas Sambut Kapolres Bantaeng

Diketahui bersama bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku pada hari ini dan telah menjaring 10 orang pelanggar,” imbuh dia.

  • Bagikan