PUBLIKASIONLINE.CO-Warga Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan inisial (BN) menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Jeneponto , Mukti Ali,S.Ag,MH dimana Pada Tahun 2012 lalu korban di iming-imingi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan membayar puluhan juta rupiah kepada pelaku di buktikan transaksi dengan Kwitansi.
Tujuh tahun menunggu kelulusan korban BN akhirnya gigit jari karena uang pun yang di kumpulkan selama ini tak kembali sehingga masalah ini di laporkan ke Advokat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) sebagai Kuasa Hukum korban yakni,Suhardiman,SE,SH,Danial Maksud,SH dan Sahabuddin,SH.
Suhardiman ,SE,SH yang juga Sekretaris Jenderal BAIN HAM RI, Mengatakan mendampingi korban sebagai bentuk kepedulian terhadap korban untuk menyelesaikan masalah yang dinilai sebagai bentuk penipuan yang di duga dilakukan oleh oknum pegawai Depag Kab.Jeneponto Mukti.Ali,S.Ag,MH.
Korban BN kepada kuasa hukumnya berharap dananya puluhan juta tersebut di kembalikan agar dana yang ada nantinya dapat di gunakan untuk usaha guna menyambung hidup apabila pelaku tidak mengembalikan maka pelaku rencana akan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya.ujar Suhardiman,SE,SH.
Ketiga Kuasa Hukum korban berharap ada niat baik pelaku untuk menyelesaikan sambil menyiapkan materi laporan di Kepolian Polres Jeneponto sebagai langkah akhir dari mediasi yang selama ini berkali-kali di lakukan(*).

