PUBLIKASIONLINE.CO- Unit resmob dari Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, S.IK, bersama Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH, berhasil membekuk seorang pria inisial TA (29) yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian disalah satu rumah warga.
Tak sampai disitu, tim Resmob yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, juga berhasil menangkap pria inisial ARW (27) yang diduga keras sebagai rekan TA sekaligus pemasok barang haram jenis Sabu-sabu yang didapati petugas ketika meringkus TA (29).
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Noorman Haryanto. H, SIK, menyatakan, penangkapan terhadap TA berawal pada Senin (22/7) unit Resmob mendapatkan laporan telah terjadi pembongkaran rumah (pencurian) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Bluntas, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Team langsung bergerak cepat menuju dan langsung olah TKP serta mengetahui pelaku pembongkaran rumah tersebut (TA-red), Sehingga team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TA di Tekolampe,” terangnya, Jum’at (26/7/19).
Menurut AKP Noorman Haryanto. H, SIK, Saat pelaku di introgasi oleh pihaknya, TA mengakui bahwa betul Dirinya yang melakukan pembongkaran rumah (pencurian) tersebut dan pelaku juga mengakui bahwa ia juga yang melakukan pencurian di jalan Baso Kalaka, dengan cara bongkar rumah dan mengambil uang sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
“Pada saat pelaku di amankan dan digeledah, team mendapat 1 pembungkus kecil yang berisikan sabu sebanyak stengah gram, selanjutnya pelaku di interogasi dari mana mendapatkan barang tersebut lalu pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari pria inisial ARW sehingga team melakukan penangkapan terhadap ARW (27),” katanya.
Lebih jauh, AKP Noorman Haryanto. H, SIK kembali memaparkan, ketika pelaku TA dibawa pihaknya untuk menunjukan TKP dan barang bukti hasil curiannya.
TA langsung memberontak dan melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan TA yang kabur menuju persawahan.
Tak ingin pelaku (TA-red) kabur, pihaknya memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan oleh pelaku, hingga terpaksa pihaknya menembak betis kaki pelaku.
“Diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya. Sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan dan mengenai betis sebelah kiri dan betis sebelah kanan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke RSUD Sinjai guna mendapatkan tindakan medis, berlanjut membawa pelaku
ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
“BB yang berhasil di amankan dari pelaku diantaranya, 1 (satu) buah hp Oppo. 1 (satu) buah laptop merek Lenovo,”Tandasnya.
Lanjut kata dia,untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Sinjai. TA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Tutan Takalar satu bulan yang lalu,” pungkasnya.(*Al)