JENEPONTO, PUBLIKASIONLINE.ID — Satuan Anggota Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (18/8/2020) malam di Dusun Pokobulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.
Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan pelaku, Ahmad Dg Nanro (44) dan sejumlah barang bukti yaitu 2 sachet kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,65 gram dan 25 sachet kecil kosong.
Selain itu juga didapatkan barang bukti lainnya yakni 1 alat isap (bong), 1 pireks kaca, 2 sendok pipet plastik, 2 gunting, 1 timbangan digital, isolasi warna merah dan putih, ATM, 1 sumbu, 3 korek api, botol plastik, uang tunai Rp 400 ribu, dan 5 buah Hp berbagai merek.



Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Ahmad Dg Nanro yang mana saat itu pelaku tersebut ditemukan sedang bersembunyi didalam kamar mandi dalam kamarnya.
“Dan pada penguasaannya ditemukan barang bukti 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 25 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu sementara digenggam pelaku dengan menggunakan tangan kanannya,” ucap AKP Syahrul, Rabu 19 Agustus 2020.
Lanjut Syahrul menyampaikan, selain itu beberapa barang bukti seperti alat isap bong dan barang bukti lainnya ditemukan juga di lantai kamar mandi.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Ilham
