Unit Reskrim Polsek Sukamaju Ringkus Residivis Curanmor

  • Bagikan

SUKAMAJU, Lutra – Jajaran Polsek Sukamaju gerak cepat telah meringkus pelaku curanmor  bahwa sebelumnya telah terjadi Curanmor pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar Jam 03.00 Wita di Desa Subur kecamatan Sukamaju Selatan kabupaten Luwu Utara Sul-Sel.

Kapolsek bersama anggota merespon cepat kasus tersebut dan pada hari Kamis tgl 16 Juli 2020, pkl 14:00 Ipda Aswar SH, MH.

BACA JUGA  Curi Durian, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukamaju telah mengamankan pelaku Curanmor Dani Iskandar Als Dani Bin Kusmono (27) Alamat Desa Subur kecamatan Sukamaju Selatan kabupaten Luwu Utara.

“Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor Yamaha Jufiter  DD 2365 di bawah ke Palopo dan di gadaikan  oleh temannya an.Lel.Yusuf Bin Abdullah, yang tinggal di Jln,Sungai Preman kota Palopo, senilai  Rp.1.500.000,- (satu jutah lima ratus ribu rupiah). kepada Ainung  yang tinggal di Ds.Pongrangkka Kec.Walenrang Kab.Luwu dan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 Jam 02.00 Wita telah dilakukan penangkapan pelaku Lel.Yusuf di Palopo,” Ujar Ipda Aswar .

BACA JUGA  Tanpa Cahaya Listrik, Wagub Sulsel Tinjau Lutra di Tengah Banjir dan Jalanan Berlumpur

Aswar juga mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah bapak Ainung di Walenrang Luwu dan ditemukan satu Unit Sepeda Motor Jufiter (Barang bukti). Sedangkan Bapak Ainung tidak ada di tempat,”kata dia.

Terduga pelaku Yusuf dan barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Sukamaju  bahwa kedua tersangka diketahui sudah sering kali keluar masuk lembaga karena tersangkut kasus pencurian (Residivis).

BACA JUGA  Media Group Diterima Wabup Lutra, Bantu Korban Banjir

“Dan saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Polsek Sukamaju atas perbuatannya palaku di jerat pasal 363 KUHP,” terang Ipda Aswar. ( Rdy)

  • Bagikan