Bantaeng, Publikasi Online – Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu berinisial JM alias Gopal (34) dan MAS (50) dibekuk satuan narkoba Polres Bantaeng. Mereka diringkus secara terpisah di hari yang sama, Rabu, 27 Mei 2020.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Monginsidi 1, Kelurahan Bontorita Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yakni kepada tersangka JM alias Gopal.
Di sana, petugas sempat dikelabuhi saat dilakukan penggeledahan. Pelaku JM alias Gopal membuang sasetan shabu ke luar rumah dan jatuh di samping kandang ayam.
“Sebelum pelaku membuka pintu rumah, terlebih dahulu dari atas rumah ia membuang barang buktinya berupa Shabu ke luar rumah dan jatuh di samping rumahnya samping kandang ayamnya, namun setelah dilakukan penggeledahan seisi rumah kemudian turun ke bawah di samping rumahnya maka ditemukanlah barang bukti milik terduga pelaku tersebut,” kata AKP Amin Juraid, Jumat, 29 Mei 2020.
Petugas kemudian mendapati informasi bahwa shabu tersebut didapati dari MAS (50) dengan harga senila Rp 1,5 juta.
Polisi pun melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya. Kasat Narkoba AKP Amin Juraid menuturkan bahwa pelaku kedua ini diringkus di jalan T.A.Gani, Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan terhadap MAS. Di kediamannya didapati barang bukti shabu yang sempat disimpannya di dalam saluran air. Shabu itu terbungkus dalam tempat kartu perdana,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menegaskan bahwa tak akan ada ampun bagi pelaku tindak kriminal di daerah bertajuk Bumi Butta Toa ini.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang berhasil diringkus hanya berselang beberapa waktu.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti.
“Terhadap pelaku berinisial JM diamankan pula barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga berisi shabu, satu lembar kertas pembungkus shabu, sebuah kaleng plastik berwarna putih dan dua buah sendok yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu,” kata AKBP Wawan Sumantri.
“Sementara terhadap tersangka MAS, didapati tiga saset plastik berisi shabu, satu saset bekas pakai ukuran besar, lima saset plastik ukuran besar yang masih kosong, dua sendok shabu, 40 lembar saset siap pakai serta handphone dan selembar tempat kartu yang diduga dipakai untuk melancatkan akal bulusnya,” lanjut AKBP Wawan Sumantri.
Terhadap barang bukti tersebut, kata Wawan, telah dilakukan penyitaan dan diamankan di Mapolres Bantaeng.