Dini Hari Nanti PSBB di Gowa Resmi Berlaku, Ini Kata Kapolres Gowa

  • Bagikan

GOWA-Terkait pemberlakuan PSBB pada tanggal 4 Mei 2020 Polres Gowa bersama seluruh instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan dalam PSBB.

Pukul 00.00 WITA dini hari nanti Senin (04/05/2020) seluruh personil yang berada di posko COVID-19 di wilayah perbatasan antara kabupaten Gowa dengan kota Makassar dan Maros serta takalar akan melakukan penyekatan.

Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Minasa Upa, Patung Badik, Samata, Barombong dan Bontonompo selain beberapa pos Kotis lain dibeberapa lokasi, ungkap AKP. M. Tambunan.

BACA JUGA  Dirpolairud Polda Sulsel Santuni Masyarakat Pulau di Makassar dan Pangkep

Adapun tindakan lain yang akan dilakukan personil pengamanan disetiap Pos dengan memeriksa warga yang melintas sesuai protokol standart kesehatan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker dan memggunkan kendaraan yang berkapasitas lebih

Kami juga akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri seperti surat surat kendaraan maupun identitas setiap warga, tambahnya.

Seluruh personil pengamanan yang berada di tiap pos akan melakukan tindakan tegas dan akan mengalihkan sekaligus memutar balik kendaraan yang akan masuk ke kabupaten Gowa terkhusus bagi masyarakat yang bukan warga Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Kompak, ASN Pemkab Bantaeng Sangat Antusias Memasak di Dapur Lapangan TNI-Polri

Selain itu tim patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personel TNI Polri dan satpol PP tetap akan mobile ke semua lokasi kemudian akan membubarkan setiap orang yang berkerumun dan jika perlu akan mengamankan warga tersebut dan dimasukkan dalam daftar Orang Dalam Pemantaun (ODP).

Terkait penegakan hukum juga akan diberlakukan dengan tegas bila melakukan pelanggaran yang sama dan pihak kepolisian Polres Gowa akan menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA  Hari Ke-8 Ramadhan, Wagub Sulsel Bersama MES Bagi Sembako di BTN Hamzy

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi usai memimpin Show Of Force pagi tadi terkait tindakan tegas yang akan dilakukan Polri mengatakan “Sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan kami lakukan dan saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas jika tidak mendesak agar penyebaran virus ini dapat kita minimalisir secara bersama,” pungkas AKBP Boy Samola.

Sumber: Humas Polres Gowa.

  • Bagikan