Terdakwa Pengeroyokan di Sinjai Masih Berkeliaran, Keluarga Tuntut Keadilan

  • Bagikan

SINJAI, PUBLIKASIONLINE.CO – Terdakwa pelaku pengeroyokan, Rahmat Hidayat di Kabupaten Sinjai masih berkeliaran sampai sekarang.

Rahmat dan sekitar 10 orang temannya diketahui telah mengeroyok korbannya, Reski Ari Pandi (20) hingga nyaris meninggal dunia.

Kejadiannya bermula saat pelaku dan teman – temannya mendatangi korban di jalan Sungai Tangka tanpa alasan yang jelas pada 5 Desember 2018 sekitar jam 10 malam.

Pelaku dan teman – temannya langsung melakukan pengeroyokan. Korban dikeroyok menggunakan balok kayu dan rantai gergaji mesin hingga tak sadarkan diri dan hampir meninggal.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sinjai. Pelaku juga telah menjalani peroses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

“Kejari Sinjai juga telah melakukan penahanan dan telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2,5 tahun pasal 351 junto 170 pada tanggal 22 mei 2019,” kata Pendamping Penyalur Aspirasi dan Hak Azasi Manusi, Muh Akram, Selasa, (11/6/2019).

Dia meminta agar penegak hukum di Kabupaten Sinjai agar memberikan keadilan kepada korban. Akibat perbuatan pelaku, korban hampir meregang nyawa.

“Dan saat ini terdakwa terlihat berkeliaran, ada apa ?. Korban beserta keluarga memohon keadilan seadil – adilnya dan menuntut agar terdakwa Rahmat Hidayat dihukum seberat2 nya karna akibat perbuatannya korban nyaris meninggal dunia,” tegas dia. (IR)

  • Bagikan