KPU Makassar Tunda Pelantikan PPS

  • Bagikan
Kantor KPU Kota Makassar. (TS/Publikasi Online)

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah mengumumkan nama-nama terpilih calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di setiap Kelurahan di Kota Makassar. Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, untuk Pelantikan calon anggota PPS bakal ditunda.

Penundaan itu setelah mempertimbangkan surat edaran KPU RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dan juga surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan Menunda Pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 poin e pada Surat Edaran Nomor 259 KPU RI. Pelantikan Akan dilaksanakan setelah masa darurat berakhir,” kata Endang, dalam pesan tertulisnya di Makassar, Sabtu (21/3/2020)

BACA JUGA  Aksi Baksos Peduli Covid-19, Polwan Dan PNS Biro SDM Bagikan Sembako

Adapun surat edaran yang menjadi pertimbangan dari KPU Makassar, untuk melakukkan penundaan pelantikan PPS, yakni sebagai beriku:

  1. SE Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus disease 2019 (Covid-19)
  2. SE Walikota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar
  3. SE KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020
  4. Perkembangan terkini di Kota Makassar per tanggal 20 Maret 2020 sudah ada 2 orang yang diumumkan positif Corona dan satu orang meninggal.

Sekedar diketahui, penetapan tersebut berdasarkan berita acara Nomor: 222/PP.04.2-BA/7371/KPU-Kot/III/2020, tertanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2020.

Baca Juga : Menyikapi Pandemi Corona, DPRD Makassar Menunda Kegiatan Hingga Dua Pekan

Terpisah, Ketua KPU Makassar, M Farid Wajedi mengungkapkan bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, maka pihaknya melengkapi peralatan kesehatan di Kantor KPU sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke 74, Ini Juara dan Hadiah Lomba Lagu Daerah Sulsel

“Ada antisipasi, kami diperintahkan untuk memenuhi standar kesehatan, karena kami kan sulit kalau kerja dari rumah ada hal yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, tetapi memenuhi standar-standar keamanan terkait isu Covid-19,” kata Ketua KPU Makassar, Farid.

  • Bagikan