Bulukumba,PO — Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Bulukumba kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa (14/04/2026).
Operasi lapangan kali ini dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan tersebut menyasar pengendara kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Bapenda Kabupaten Bulukumba, Kepolisian Resor Bulukumba, serta PT Jasa Raharja. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan.
Rudy Ramlan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Kegiatan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta percepatan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Iswanto








