Pemdes Kampala Gandeng LBH.Butta Toa Bantaeng Adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan

Bantaeng, Publikasionline.id – Pemerintah Desa Kampala Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dalam Penyuluhan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin, Jumat 31 Mei 2024.

Penyuluhan bantuan Hukum gratis ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kampala yang di hadiri Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan Babinsa dan perangkat desa Kampala

BACA JUGA  Gubernur SulSel Lepas Peserta Sepeda Santai di Harla NU ke-94

Kepala Kampala Ahmad Amiruddin SE mengapresiasi progres dari LBH. Butta Toa Bantaeng.

“Patut kami apresiasi teman-teman Pengacara dari LBH. Butta Toa Bantaeng yang rutin melakukan penyuluhan bantuan Hukum Gratis sebagaimana UU. No 16 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat Miskin,” kata Amiruddin

BACA JUGA  Kodim 1410 Bantaeng Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Ia juga menyebut bahwa Program ini sangat bermanfaat karena orang miskin yang berproses dengan Hukum itu tidak perlu bayar Pengacara lagi,” terangnya.

Sementara itu Sunanta Rahmat, SH sebagai narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng juga menyampaikan bahwa sejak berdirinya LBH. Butta Toa Bantaeng Tahun 2015 sampai saat ini sudah ratusan warga miskin yang sudah terbantu kehadiran LBH.Butta Toa Bantaeng.

BACA JUGA  Aksi Komunitas Ubur-ubur, Sasar Lumpur Banjir Bantaeng

” Jadi sejak berdirinya LBH. Butta Toa Bantaeng sudah ratusan warga miskin kami dampingi, baik itu perkara Pidana maupun perkara Perdata tanpa membayar biaya jasa Pengacara,” ungkap Sunanta Rahmat.

  • Bagikan