Tak Berkategori  

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Vaksinasi Covid-19 di Bantaeng

BANTAENG – Terbitnya Surat Edaran Kapolres Bantaeng yang tertuang dengan Nomor: SE/13/XII/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi.

Jika ada orang yang sengaja menghalangi proses vaksinasi Covid-19 bakal dipidanakan

Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar membenarkan Surat Edaran tersebut.

“Iya benar,” kata Rachmat Sumekar kepada awak media, lewat pesan WhatsApp Senin, 13 Desember 2021.

Dijelaskannya bagi orang yang menghalangi proses vaksinasi akan dipidana selama satu tahun atau denda satu juta rupiah (Rp. 1.000.000).

Tak hanya itu kata Rachmat, dengan tegas akan mempidanakan bagi orang yang menghalangi pelaksanaan vaksinasi,” tambahnya.

Olehnya sambung Rachmat bahwa pelaksanaan vaksinasi akan dipindahkan apabila kealpaannya menyebabkan proses vaksinasi terhalang.

Namun kata Rachmat, saat ini belum ada diproses karena proses vaksinasi di Bantaeng masih berjalan aman.

“Belum, karena sampai saat ini belum ada yg melanggar,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan bahwa sasaran vaksinasi yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi, antara lain:

Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan sosial atau Bantuan sosial.

Penundaan atau penghentian layanan Administrasi Pemerintahan dan atau denda.

Sanksi bagi sasaran vaksinasi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

“Dendanya itu tergantung Pemda yang menentukan,” kuncinya.