iklan Promo
Tak Berkategori  

Kerap Hadapi Soal Perdata, Perumda Tirta Eremerasa Teken MoU Kejari Bantaeng

BANTAENG – Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng dari Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa.

Hal tersebut telah memicu manajemen perusahaan pengelola air minum harus terus berbenah untuk meningkatkan kinerja, baik secara internal sebagai perusahaan yang dituntut untuk lebih profesional maupun secara eksternal.

Dengan adanya perubahan manajemen itu agar tuntutan kedepan lebih memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, khususnya pelanggan. Namun demikian, banyak tantangan yang harus dihadapi manajemen perusahaan untuk mewujudkan visi dan misinya yang mulia tak terkecuali permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng menandatangani Piagam Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaaan Negeri Bantaeng bertempat di Kantor Bupati Bantaeng jl. Andi Mannappiang No. 5 Kabupaten Bantaeng, Selasa 06 Juli 2021.

Olehnya itu tujuan kerjasama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum Perumda Tirta Eremerasa terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. Khususnya permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Air Minum lebih berkembang.

Piagam Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH dan Direktur Perumda Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng Muhammad Nurfajri, SE dan turut bertanda tangan sebagai saksi adalah Sekretaris Daerah Abdul Wahab, SE, M.Si dan Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Bantaeng Arfah Tenri Ulan, SH.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Kesra Ir. Meyriyani, M.Si, Kabag Ekonomi Setda Andi Sri Wiyanti, ST, M.Si dan Kabag Hukum Setda Muhammad Azwar, SH.

Kasi Datun Kejari Bantaeng Arfah Tenri Ulan, SH mengungkapkan bahwa kerjasama ini diawali dengan konsultasi Pak Direktur PDAM di kantor kami terkait beberapa permasalahan yang sedang dihadapi saat ini dan potensi permasalahan hukum yang akan dihadapi ke depan oleh Perumda sebagai penyedia layanan publik.

“Sebagai pengacara negara, kami selalu siap untuk memberi bantuan hukum pada pihak yang membutuhkan khususnya masalah Perdata Tata Usaha Negara,” Ujar Andi Ulan.

Sementara itu Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Muhammad Nurfajri, SE menjelaskan bahwa masalah keperdataan adalah hal yang setiap saat dihadapi pihaknya dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

“Dalam melayani kebutuhan air minum masyarakat, setiap saat kami menerima komplain pelanggan atas pelayanan yang kami berikan termasuk menghadapi banyak pelanggan yang menunggak pembayaran air berbulan-bulan,” Jelas Nurfajri

Bahkan ada bertahun-tahun dan ini selalu menjadi temuan pemeriksaan setiap tahun oleh tim audit,” Pungkas sapaan akrab Juju itu.

Dijelaskan Nurfajri yang telah menjabat Direktur memasuki tahun kedua ini. Pihaknya
juga sering menghadapi komplain dari warga sekaitan kepemilikan aset seperti sumber air yang diklaim milik warga yang berujung pada permintaan kompensasi.

Sementara dalam regulasi kita tidak boleh ada penguasaan sumber-sumber air secara personal.

“Mungkin di tahun pertama kami akan bekerja sama dalam hal penagihan tunggakan pembayaran rekening air, seperti yang telah dilakukan kejaksaan dengan BPJS. Kedepan akan semakin banyak hal yang kami akan kerjasamakan, karena potensi masalah keperdataan yang kami akan hadapi kedepan juga akan semakin banyak,” Tandasnya