BANTAENG – Bupati Bantaeng DR.H. Ilham Syah Azikin, M.Si menggelar rotasi sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada Senin 15 Maret 2021 bertempat di Ruang Pola kantor Bupati Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ada sebanyak 22 pejabat yang ikut dalam pelantikan dan serah terima jabatan tersebut yakni enam orang pejabat eselon II, 12 orang pejabat eselon III dan empat orang pejabat eselon IV salah satu di antaranya Muhammad Tafsir yang sebelumnya menjabat Kadis PMPT Bantaeng dimutasi menjadi Kadis Koperasi UKM & Perdagangan (Kadis Kumdag) Bantaeng.
Menanggapi Rotasi tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Bantaeng yang selama ini diketahui gencar beberapa kali berunjuk rasa meminta Kadis Kumdag diganti, mengapresiasi langkah tersebut dan menitip pekerjaan rumah untuk Muhammad Tafsir selaku pimpinan baru Dinas Koperasi UKM & Perdagangan Bantaeng (Diskumdag).
“Iya saya baca berita bahwa betul Kadis kumdag sudah berganti, saat ini diduduki oleh Eks Kadis PMPT Muhammad Tafsir. Harapan kita tentunya kepada semua pejabat yang baru saja dilantik mampu memberikan yang terbaik namun teruntuk Kadis Kadiskumdag Muhammad Tafsir, kami menitip PR,” Tutur Jalil Abede Ketua Cabang GMNI Bantaeng saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Maret 2021.
Jalil juga menyebutkan bahwa PR tersebut adalah memperbaiki teknis proses pengelolaan pasar Sino’ Tanahloe guna percepatan perkembangan pasar yang selaras dari tujuan program revitalisasi pasar rakyat.
“Hal ini sebagai pelaksanaan dari Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3), mengamanatkan Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat,” Sebut dia.
Jalil juga menyebutkan bahwa pasca pemanfaatan Januari 2021, pasar tersebut sangat lamban mengalami perkembangan baik dari sisi pedagang maupun pembeli.
Apalagi ditambah kata Jalil, adanya informasi dugaan pedagang dimintai uang sebesar Rp.250.000 per orang.
Ketika hendak masuk menjual dagangannya di pasar itu dengan dalih uang tersebut digunakan untuk pembersihan halaman dan pembuatan tanggul depan pasar bagian selatan agar halaman tersebut dapat dimamfaatkan untuk ruang parkir.
“Jika ada seperti itu, maka bisa jadi pedagang berfikir dua kali untuk masuk menjual dipasar Sino Tanahloe, kalau begini kapan ramainya. Jika pedagang kurang maka pembeli tidak mungkin akan ramai karena semakin banyak pedagang maka semakin banyak pula barang dan jasa yang ditawarkan sehingga jelas akan diikuti dengan semakin ramainya konsumen atau pembeli,” Tandas Pemuda Tanahloe ini.
Jalil juga menyebutkan, cukup pasar Lonrong dan yang lainnya mandek pada sisi pemanfaatan. Namun Pasar Sino’ Tanahloe tidak boleh.
“Maka kami mendesak pihak-pihak terkait dalam pengelolaan pasar rakyat Sino Tanahloe ini, tak terkecuali Dinas Koperasi UKM & Perdagangan selaku instansi penanggung jawab terlebih dahulu membebaskan berbagai macam dugaan berupa pungutan-pungutan yang dapat menghambat laju perkembangan pasar,” tegas Jalil
“Dinas Koperasi UKM & Perdagangan selaku instansi penanggung jawab terlebih dahulu membebaskan berbagai macam dugaan berupa pungutan-pungutan yang dapat menghambat laju perkembangan pasar,” pungkas Jalil
