BANTAENG – Fenomena pengisian Bahan Bakar di SPBU Lamalaka 74.92401 Jalan Poros Bantaeng – Bulukumba Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng membuat sejumlah sopir angkutan umum antrian panjang mengeluh.
Pasalnya SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian jergen dan kendaraan tangki modifikasi.
Hal ini membuktikan bahwa penglolaan SPBU tersebut disinyalir “bobrok” dan juga tak mengindahkan aturan yang di tetapkan PT. Pertamina.

Pantauan awak media di lokasi pada pukul 8.00 hingga pukul 9.00 pagi tadi, jelas marak pengisian jergen dan diduga ada mobil modifikasi yang diduga kuat ada kerja sama pihak pengelola SPBU itu .
Beberapa sopir angkutan umum atau yang dikenal ‘Pete-pete’ tengah menunggu antrian untuk pengisian, sangat mengeluh dengan adanya pengisian diduga melewati batas.
“Iya pak saya dari jam 6.30 tadi sudah saya antri disini, na sudah jam 9 belumpi diisi,” keluh sopir yang enggan disebutkan namanya pada, Kamis 11 Maret 2021.
Dia juga menyebutkan bahwa untuk dapat giliran mendapatkan bahan bakar jenis premium/bensin, terkadang tak dapat kebagian karena maraknya pengisian jergenĀ yang terkesan jumlah pengisiannya sangat banyak.
“Terkadang juga kita dapat dan kadang juga tidak,klo pas sampaiki didalam pompa bensin sudah habis. Maumi diapa,” ujarnya dengan nada kesal.
Dia juga meminta agar penegak hukum turun tangan untuk memantau hal ini.
Sebab, sopir angkutan umum tidak bisa mencari penumpang jika waktu harus dihabiskan mengantri berlama-lama di SPBU Lamalaka.
Sementara itu, setelah dikonfirmasi pihak SPBU Lamaka enggan berkomentar banyak soal dugaan pengisian BBM lewat jergen dan kendaraan bertangki modifikasi.
“Barusannya memang tadi ramai dan dalam hatiku pasti ada sorotan ini,” singkatnya salah satu pengelola SPBU itu.
Awak media hendak menggali lebih jauh terkait pengisian jergen dan mobil modifikasi.Namun pihak SPBU yang diberikan wewenan untuk berkomentar terkesan tak merespon.
Hingga berita ini naik pihak SPBU Lamalaka tak memberikan klarifikasi kepada awak media secara detail terkait pengisian jergen dan kendaraan modifikasi.
Mengacuh pada peraturan Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.