Polres Bantaeng Ungkap 4 Pria Dugaan Pengguna Narkoba Jenis Shabu

  • Bagikan

BANTAENG – Polres Bantaeng ungkap penangkapan 4 (Empat) orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dalam satu minggu terakhir. Dimana ke empat pelaku tersebut ditangkap pada 2 (Dua) tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid, SH mengatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah M.Arif alias Ari (28) pekerjaan petani rumput laut dan Supriadi alias Uppi (30) pekerjaan Sopir angkot, Keduanya ditangkap bersama Zainal alias Asmar (30), Pekerjaan wiraswasta asal kampung Togo-Togo, kabupaten Jeneponto,
pada hari selasa, tanggal 2 Maret 2021 lalu sekira pukul 21.30 WITA, di Kampung Cabodo, Jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Ketiga orang tersebut pada saat ditangkap sedang asik menikmati Shabu Shabu didalam kamar tidur,” Kata AKP Amin Juraid, SH, Selasa, 08 Maret 2021

Amin juga menyebutkan bahwa, sementara satu orang lainnya diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2021 Sekira pukul 23.20 WITA yakni pelaku A(16) diamankan di kampung Moti, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

“Untuk pelaku (A ) ditangkap setelah menerima Shabu Shabu dari pengedarnya yang akan menuju ketempat dimana akan menyerahkan Shabu Shabu tersebut kepada pembelinya atau pemesannya,” beber Amin Juraid

Diungkapkan pula kata Amin Juraid untuk pelaku A, saat dalam perjalanan menuju kampung Layoa, Pelaku A bertemu petugas anggota Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan, tiba tiba pelaku A melintas dengan lagak yang mencurigakan

“Dengan kecurigaan tersebut, Pelaku A diberhentikan petugas dan pelaku A mengambil tindakan dengan membuang barang diduga Shabu shabu yang dibawanya ke tanah namun terlihat oleh petugas, Kendati demikian pelaku A membenarkan bahwa Shabu Shabu tersebut adalah miliknya,” Urai Amin Juraid

Dijelaskannya bahwa dari keterangan keempat pelaku yang telah diamankan polisi, Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari sumber barang haram tersebut sesuai nama dari keterangan pelaku.Namun orang yang dimaksud semuanya tidak ditemukan,” Tambahnya

Dari keempat pelaku yang berhasil tangkap, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya ,sbb:
– 1 paket Shabu Shabu
– 2 saset kosong
– 1 btg pireks kaca yg berisi shabu shabu.
– 1 btg sendok shabu terbuat dari pipet bening
– 1 biji korek gas
– 1 btg sumbu api
– 1 bh HP android merk Vivo
– 1 unit mobil pick up zusuki carry warna hitam.

  • Bagikan